Penangkapan pemuda berusia 26 tahun itu berlangsung pada Rabu (19/2/2025) petang kemarin sekitar pukul 17.40 WITA disebuah kamar kontrakan Jalan AP Suryanata, RT 19, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Warga sekitar mencurigai kontrakan tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang mengaku bernama MH,” ujar Rihard.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika antara lain 20 potongan sedotan berisi plastik bening berisi kristal putih, tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 12,24 gram, satu pack plastik bening, dua sedotan berujung runcing, satu alat hisap atau bong, satu bungkus rokok Sampoerna Mild, satu pipet kaca, satu bungkus plastik berisi potongan pipet, serta satu unit handphone Samsung A33 berwarna biru. MH mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Saat ini, MH telah ditahan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian berencana mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bontang,” tutup Rihard.
Editor: Aspian Nur