Penangkapan terhadap pemuda 22 tahun itu dilakukan di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, pada Senin (4/2/2025) kemarin pukul 16.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto mengungkapkan, kasus ini bermula pada 18 Januari bulan lalu sekitar pukul 17.00 WITA di area Pizza Hut, Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
Saat itu pemilik motor bernama RAP tengah beristirahat kerja ketika HRN meminjam motor Honda Scoopy miliknya dengan alasan hendak mengangkut barang. “HRN bilang motor hanya dipinjam selama lima menit karena kostnya dekat tempat kerja,” ujar Hari Supranoto.
Namun, setelah motor dipinjam, HRN tak kunjung kembali. RAP mencoba menghubungi HRN, tetapi nomor teleponnya tidak aktif, bahkan semua kontak karyawan di tempat HRN bekerja sudah diblokir.
Pemilik motor berusia 23 tahun itu pun merasa dirugikan sekitar Rp15 Juta dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang pada 19 Januari 2025.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Setelah pelacakan intensif, HRN berhasil ditangkap di Balikpapan. Motor Honda Scoopy milik RAL dengan nomor polisi KT-4083-QB turut diamankan sebagai barang bukti.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Posko Jatanras Polda Kaltim. Kami akan membawanya ke Polres Bontang untuk proses lebih lanjut,” kata Hari lagi.
Atas perbuatannya, HRN dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Bontang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga. “Pastikan Anda benar-benar mengenal orang yang meminjam dan jika perlu, buat perjanjian tertulis,” pungkas Hari.
Editor: Aspian Nur