Hal itu setelah pria berinisial IR (35) nekat menyelinap masuk ke rumahnya dan hendak melakukan perbuatan keji kepadanya. Beruntung korban, terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak dan membuat pelaku kabur tunggang langgang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan.
“Pas mau merudapaksa korban dia minum alkohol terlebih dahulu,” ucapnya, Minggu (26/1/2025).
Rupanya, IR tidak hanya melakukan aksinya sekali saja. Banyak laporan dari warga terkait perilaku tersangka yang mengganggu. Belakangan diketahui bahwa IR juga merupakan residivis kasus pencurian.
Polisi pun terus melakukan interogasi mendalam terkait kasus ini, untuk memastikan apakah ada korban lain yang juga menjadi sasaran perilaku keji pelaku.
“Kami masih dalami yah. Ini orang rese. Sedah pernah diamankan buat onar ternyata sekarang berulah lagi,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, IR dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman paling minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Erwin