Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya Yongky Pratama dan Orlando Cahyo Wicaksono, dua pemua berusia 21 tahun dan 19 tahun di kawasan tersebut pada Sabtu (18/1/2025) akhir pekan tadi oleh Satresnarkoba Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Muara Badak.
Dalam rilis kepada media Rabu (22/1/2025) hari ini, Satresnarkoba Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mendapatkan barang bukti sabu dengan berat 503 gram dalam sebuah kotak susu formula saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan, sabu yang ditemukan itu dikemas dalam plastik hitam dan biru di dalam kotak susu.
Polisi juga menyita sebuah ponsel Redmi dan sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi KT 3720 СВВ yang digunakan kedua pemuda tersebut. “Yongky dan Orlando ditangkap di area parkir Indomaret Jalan Kapitan Toko Lima hari Sabtu lalu,” ujar Alex.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendapati dua pemuda dengan gerak gerik mencurigakan di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan sabu tersebut rencananya akan diedarkan di dekat gereja di Desa Muara Badak Baru. Keduanya mengakui telah menempatkan dua bungkus sabu masing-masing seberat satu bal di lokasi yang sama sebelumnya,” sebut Alex lagi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Aspian Nur