Sayangnya, pria 31 tahun itu mencari rejeki dengan cara yang salah, meledakan bom itu di dalam air untuk menangkap ikan sekaligus merusak ekosistem laut yang membuat SD akhirnya harus berurusan dengan hukum.
SD pun diringkus Sat Polairud Polres Bontang Kamis (16/1/2025) kemarin yang mana dari Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian diketahui kalau keahlian SD didapatkan secara otodidak.
Aktivitas SD sendiri sudah dipantau sejak akhir Desember 2024 lalu. Saat ini, polisi masih menyelidiki sumber bahan peledak yang digunakannya. “Ilmunya turun-temurun. Bahkan ia belajar dari tetangganya,” ujar Alex Frestian kepada Korankaltim.com Jumat (17/1/2025) hari ini.
Dari hasil penyelidikan diketahui SD melakukan aktivitas pengeboman secara massif dengan frekuensi hingga tiga kali dalam seminggu. Ledakan yang dihasilkan memiliki daya rusak mencapai radius 1,6 kilometer per botol bom. Dalam setiap aksinya SD mampu mengumpulkan hingga 100 kilogram ikan yang kemudian dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Alex mengingatkan kalau ikan hasil bom tidak layak untuk dikonsumsi. “Kualitas ikan dari hasil pengeboman tidak aman untuk dikonsumsi. Ini juga melanggar hukum,” tegasnya.
Praktik pengeboman ikan sangat merugikan lingkungan dan masyarakat dan menghimbau warga Bontang khususnya di Bontang Kuala yang rawan terhadap aktivitas ini untuk tidak terjebak dalam cara mencari keuntungan yang melanggar hukum. “Jangan terjebak dengan mencari cuan mudah. Itu tindakan yang dilarang,” tutup Alex.
Editor: Aspian Nur