Namun ada kemungkinan penundaan hingga bulan Maret 2025. Penundaan dilakukan untuk menunggu penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang diperkirakan selesai pada 13 Maret 2025.
Ketua KPU Bontang Muzarobby Renfly mengatakan jadwal baru pelantikan akan mengikuti keputusan resmi yang dikeluarkan setelah proses di MK selesai. “Pelantikan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 kini harus menyesuaikan dengan perkembangan terbaru. Kami akan menunggu arahan lebih lanjut,” kata Muzarobby kepada Korankaltim.com Jumat (3/1/2025)
Pasangan Neni-Agus, yang merupakan pasangan calon nomor urut 4, memperoleh 41.081 suara dan telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 oleh KPU Bontang. Meski demikian, pelantikan mereka tertunda karena penyelesaian perkara di MK.
Penundaan pelantikan kepala daerah diatur dalam regulasi yang mencakup beberapa kondisi, di antaranya adanya perselisihan hasil pemilihan di MK, putaran kedua pemilihan di daerah tertentu, atau keadaan memaksa (force majeure). “Kami imbau masyarakat untuk bersabar. Kita masih tunggu aturan baru dan menunggu informasi resmi selanjutnya,” pungkas Muzarobby.
Editor: Aspian Nur