Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto menjelaskan, komplotan tersebut terdiri dari empat orang yaitu GVH berusia 25 tahun, DY berusia 38 tahun, RD berusia 37 tahun dan YE yang berusia 32 tahun. Tiga pelaku pertama ditangkap pada Minggu (15/12/2024) tiga hari lalu sementara YE ditangkap sehari setelahnya pada Senin (16/12/2024).
Mereka diduga terlibat dalam serangkaian pencurian, satu diantaranya terjadi di Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang pada 19 September lalu. Di tempat tersebut mereka mencuri berbagai barang teknik, seperti mesin alkon, mesin bor beton, gergaji mesin pemotong kayu, genset dan dinamo hoist.
Komplotan tersebut juga diketahui mencuri barang-barang teknik lainnya seperti stamper, pompa alkon dan mesin gerinda dari Gereja HKBP pada 8 November dan menggasak 30 tabung gas LPG 3 kilogram di Jalan Parikesit pada Jumat (13/12/2024) pekan lalu.
“Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti berupa satu buah vibrator beton, 27 buah tabung gas LPG, dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” ujar Hari Supranoto kepada Korankaltim.com Rabu (18/12/2024) hari ini.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini. “Kami masih melakukan pengembangan agar dapat mengungkap jaringan atau pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tutup Hari.
Editor: Aspian Nur