Asisten II Pemkot Bontang Lukman menjelaskan, pemanggilan tersebut juga akan membahas soal lain, misalnya waktu berdagang yang seharusnya dibatasi untuk menghargai para pedagang yang berjualan di dalam Gedung serta mobil bak terbuka yang seharusnya tidak masuk ke dalam area berdagang.
“Saya duga para pelapak itu berasal dari luar kota, misalnya dari daerah kilo sana. Kami tidak melarang hanya perlu diatur jamnya, misalnya dari jam empat subuh sampai jam tujuh biar dagangan yang di dalam gedung juga laku,” kata Lukman kepada Korankaltim.com saat meninjau area emperan pedagang di belakang Pasar Tamrin Bontang Jumat (13/12/2024) hari ini.
Terkait mobil bak terbuka yang masuk ke area dagangan kalau untuk memberikan akses lalu lalang para pedagang lain mobilnya diparkir di area luar. “Karena kami tidak mau peristiwa yang tidak diinginkan kembali terjadi,” tegasnya.
Lukman juga mewanti-wanti adanya indikasi mobil bak terbuka atau kendaraan pedagang yang menginap atau dititipkan di basement pasar. “Itu kan ada aturannya. Kalau bisa selesai berdagang jangan dititip di pasar karena itu lahan parkir selama jam operasional,” paparnya.
Namun pemkot tak mau langsung mengambil langkah tegas. Pemerintah harus tetap merangkul para pedagang melalui jalan mediasi. Namun ia memastikan semua pihak harus menghargai kebijakan yang akan diatur setelah mediasi dilakukan nantinya.
“Tetap harus disosialisasikan dengan pedagang dulu supaya kami tidak asal tindak,” tutup Lukman.
Editor: Aspian Nur