Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini membuat besaran UMK Bontang menjadi Rp3.780.012,66 Juta, naik Rp230.704,99 Ribu dibandingkan tahun sebelumnya. Keputusan ini diambil melalui rapat yang berlangsung Rabu (11/12/2024).
Kepala Disnaker Kota Bontang Abdu Safa Muha menyampaikan proses perundingan berjalan cukup panjang, terutama dalam membahas kenaikan UMSK untuk sektor-sektor tertentu.
“Kesepakatan ini merupakan hasil dialog konstruktif antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Kami berharap kenaikan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Abdu Safa Muha kepada Korankaltim.com Kamis (12/12/2024).
Selain UMK, kenaikan UMSK disesuaikan untuk beberapa sektor, seperti industri pupuk dan bahan senyawa nitrogen serta sektor pertambangan gas alam dan jasa penunjang.
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan produktivitas dan kondisi masing-masing sektor. Kenaikan UMK dan UMSK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini untuk memastikan dampaknya sesuai harapan,” sebut Abdu.
Editor: Aspian Nur