Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama masa tenang.
“Kami telah menurunkan tim pengawas ke lapangan untuk memantau potensi pelanggaran, baik dalam bentuk kampanye terselubung, pemasangan alat peraga, maupun aktivitas di media sosial,” ujar Aldy, Minggu (24/11/2024).
Sesuai aturan, semua alat peraga kampanye (APK) telah dibersihkan sebelum masa tenang dimulai. Pasangan calon dan tim sukses juga diwajibkan mencabut atribut kampanye seperti stiker atau poster di kendaraan pribadi dan umum, serta menonaktifkan akun resmi media sosial.
Bawaslu juga mengingatkan media massa untuk mematuhi larangan penyiaran iklan atau konten yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk praktik politik uang yang berpotensi mencederai integritas pemilu,” tegas Aldy.
Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan kepala daerah. Masyarakat pun diimbau untuk turut menjaga suasana kondusif selama masa tenang dengan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran.
“Kami berharap warga dapat menggunakan waktu ini untuk mempertimbangkan pilihannya secara matang tanpa pengaruh kampanye yang mengganggu proses demokrasi,” tutup Aldy.
Editor: Erwin