Kasus bermula ketika Asrul (33), warga Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, berhenti di pinggir jalan untuk membantu temannya yang mengalami mogok. Asrul meninggalkan tas berisi uang tunai, dompet, dan ponsel di dalam mobilnya. Tanpa disadari, seorang pria mendekati kendaraan dan membawa kabur tas milik Asrul.
“Korban langsung melapor setelah menyadari tasnya dicuri. Laporan kami terima sekitar pukul 18.30 WITA, dan tim langsung bergerak ke lokasi,” ujar Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, Jumat (18/10/2024).
Penyelidikan mengarah pada pelaku yang ditemukan bersembunyi di belakang rumah warga di Jl Semangka, BTN PKT, Kelurahan Belimbing. Saat hendak diamankan, warga yang mengetahui aksi pencurian tersebut sempat geram dan hampir menghakimi pelaku. “Beruntung, petugas tiba tepat waktu dan berhasil mencegah kericuhan,” kata Iptu Hari.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang hitam, uang tunai Rp196.000, dan ponsel Samsung A05 milik korban. Pelaku kini diamankan di Mako Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
Hari menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
“Kami juga mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat hukum,” tambah Hari.
Editor: Supiansyah