Gunakan Ponsel Saat Berkendara Terancam Denda Rp750 Ribu
1 menit baca412 kali dibaca

Penulis: Romi Ali Darmawan
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Polres Bontang bakal memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
1 menit baca412 kali dibaca

Penulis: Romi Ali Darmawan
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Polres Bontang bakal memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Hal ini disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas Polres Bontang AKP MD Djauhari yang menjelaskan penggunaan ponsel saat berkendara melanggar Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 Ribu,” tegas Djauhari saat ditemui Korankaltim.com dikawasan di Jalan Tomat 2, Bontang Selatan, Senin (14/10/2024).
Penggunaan ponsel saat mengemudi dianggap sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Setiap detik yang hilang akibat melihat layar ponsel dapat berakibat fatal. Fokus berkurang, respons terhadap situasi darurat pun melambat,” sebut Djauhari.
Pasal 106 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 juga menegaskan pengemudi dilarang menggunakan alat komunikasi atau perangkat lain yang dapat mengalihkan perhatian selama berkendara.
Pelanggaran ini termasuk menjadi perhatian dalam Operasi Zebra Mahakam 2024 yang berlangsung mulai 14 hingga 27 Oktober 2024.
“Keselamatan berkendara itu tanggung jawab semuanya. Dalam operasi ini Kami fokus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan,” pungkas Djauhari.
Editor: Aspian Nur







Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
7 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG