Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah JA kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L. Tobing, menyampaikan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, polisi segera bergerak dan menggerebek rumah tersangka. “Setelah penggeledahan, anggota menemukan pelaku beserta barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus plastik mi instan,” ujar Alex dalam keterangan pers, Selasa (8/10/2024).
Selain menemukan enam paket sabu, polisi juga menyita timbangan digital yang diduga digunakan oleh tersangka untuk menakar narkoba sebelum diedarkan. Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
JA kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, setelah ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Supiansyah