Mereka adalah S yang berusia 41 tahun dan G berusia 40 tahun yang ditangkap di Jalan Samarinda-Bontang, Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Jumat (20/9/2024) sore lalu sekitar pukul 15.00 WITA.
Kapolres Kota Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto kepada Korankaltim.com Rabu (25/9/2024) hari ini menjelaskan, S dan G adalah residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.
Mereka kembali melakukan pencurian pada 14 September lalu saat si pemilik menyadari pompa air merek Kyodo miliknya hilang dari menara air namun polisi berhasil menangkap mereka sebelum pompa air tersebut sempat dijual. “Pelaku merupakan residivis, ini mencuri lagi. Selain pompa air, mereka juga mencuri anting emas milik korban,” kata Gatot.
S dan G menggunakan modus berkeliling untuk mencari mesin pompa yang bisa dicuri. Mereka beraksi pada siang hari dengan alasan terdesak kebutuhan hidup.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah mesin pompa air merek Kyodo seri DTM-20A, satu anting emas dan satu sepeda motor merek Revo warna hitam. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2,5 Juta.
Atas perbuatannya, S dan G dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur