Dua pria berusia 56 tahun dan 45 tahun itu membobol rumah warga di desa tersebut dan membawa kabur motor serta handphone pemilik rumah sampai akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Marangkayu.
Aksi pencurian dilakukan AR dan UA pada Sabtu (14/9/2024) akhir pekan lalu dan hanya berselang beberapa jam berhasil ditangkap.
Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi kepada Korankaltim.com Jumat (20/9/2024) hari ini menjelaskan, AR dan UA diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban yang rumahnya dibobol pencuri dan motor serta handphone miliknya hilang.
“Atas laporan tersebut kami berhasil mengamankan pelaku Sabtu (14/9/2024) malam di dua lokasi berbeda di Samarinda. Pelaku pertama ditangkap di Jalan Wira Guna, Kelurahan Samarinda Ulu sekitar pukul 23.00 WITA, sedangkan pelaku kedua ditangkap 45 menit setelahnya di Jalan Mujahidin, Kelurahan Karang Asam,” kata Fahrudi.
"Mereka berhasil mengambil kunci motor dan dua handphone yang diletakkan di dalam kamar. Mereka menghidupkan motor dan langsung melarikan diri," jelasnya.
Motif AR dan UA melakukan pencurian karena ingin memiliki dan menguasai motor serta barang-barang berharga tersebut. Mereka berhasil membobol rumah dengan membuka pintu samping. Akibat perbuatannya, AR dan UA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Editor: Aspian Nur