Pengungkapan berlangsung sejak tanggal 1 sampai 17 September lalu dengan empat tersangka diamankan yang semuanya berdomisili di Kota Bontang dan motif utama yang mendasari para pelaku adalah faktor ekonomi.
"Rata-rata tersangka masih berada dalam usia produktif, antara 23 tahun hingga 40 tahun. Beberapa diantaranya berprofesi sebagai ibu rumah tangga, nelayan, dan pekerja swasta," ungkap Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian, dalam keterangan persnya Rabu (18/9/2024).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim SatReskoba dan Polsek setempat.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka perempuan berinisial MFH dan MS di Jalan Diponegoro RT 18 Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 12,08 gram.
"Penangkapan ini dilakukan oleh tim SatReskoba setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari hasil penggerebekan, kami menemukan sabu seberat 12,08 gram," jelas Alex.
Penangkapan kedua terjadi di Jalan Kapal Selam, RT 19 Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias C dengan barang bukti sabu seberat 5,56 gram. Sementara itu, tersangka terakhir seorang pria berinisial A ditangkap di Jalan WR Supratman, RT 2 Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan. Dari tersangka ini, polisi menyita sabu seberat 6,71 gram.
Modus operandi yang digunakan para pelaku serupa yakni menggunakan sistem jejak, dimana penjual dan pembeli tidak saling kenal tetapi terhubung melalui jalur transaksi yang tidak terputus. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko pengungkapan oleh pihak berwenang.
"Sistem jejak ini memastikan penjual dan pembeli tidak saling mengenal secara langsung. Motif utamanya adalah ekonomi, di mana para pelaku berupaya mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu," papar Alex.
Keempat tersangka kini ditahan di Polres Bontang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 Miliar hingga Rp10 Miliar.
Editor: Aspian Nur