Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan MT Haryono RT 30, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara, pada Sabtu (7/9/2024) pukul 00.30 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di daerah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di lokasi.
“Benar, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat nongkrong para remaja, yang dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba. Kami langsung bergerak melakukan penggeledahan,” ujar Rihard.
Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan W (31) beserta barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, satu bungkus rokok merek L.A Ice Purple, dan satu unit handphone Samsung berwarna hitam.
“Barang-barang tersebut diakui oleh pelaku sebagai miliknya,” tambah Rihard.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Markas Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan narkoba yang melibatkan pelaku.
Pelaku W dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Supiansyah