Dalam operasi pertama, polisi menangkap DBKB, pria berusia 31 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah penginapan di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian L Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon L Torung mengungkapkan, dari tangan DBKB petugas mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat total 1,32 gram yang diduga sabu serta sejumlah barang bukti lain termasuk sedotan plastik dan handphone.
Penangkapan berawal dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut. “Tim Gabungan Polres Bontang melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar nomor 10 penginapan, di mana tersangka diamankan beserta barang bukti,” ujar Rihard dalam siaran persnya, Senin (2/9/2024) malam tadi.
Operasi kedua berlangsung di sebuah indekos di Jalan Kapal Layar RT 21 Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara. ARAS, pria berusia 38 tahun, ditangkap dengan barang bukti enam bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat total 5,75 gram yang diduga sabu, uang tunai sebesar Rp874.000,-, serta sebuah ponsel merek Vivo Y27. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus yang melibatkan tersangka sebelumnya.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian L Tobing, menyatakan penangkapan ARAS merupakan hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan tersangka lain yang telah ditangkap sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang berdomisili di Samarinda.
Kedua tersangka kini berada di Markas Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Alex.
Editor: Aspian Nur