Kasat Narkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai gerak-gerik mencurigakan di kawasan tersebut.
“Kami langsung merespon laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lapangan. Saat melihat tersangka yang mencurigakan, kami segera melakukan penangkapan,” ujar Rihard pada Selasa (27/8/2024).
Tersangka N, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Sungai Semelang, RT 08, Desa Santan Ilir, ditangkap saat mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor polisi KT 3725 CWA. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,61 gram.
Pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat ini, N bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Rihard menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.
"Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengapresiasi kerjasama ini dan berharap warga tetap waspada serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan," tambahnya.
Editor: Supiansyah