Kelompok massa aksi yang tegabung dalam menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Bontang Merawat Konstitusi (AMB-MK) mendatangi kantor KPU Bontang, Jumat (23/8/2024) pagi.
Mereka menggelar beberapa alat peraga aksi berupa tulisan aksi protes hingga selebaran tuntutan yang dibacakan kepada pejabat komisioner.
Secara garis besar, mereka menuntut agar pihak berwenang atau legislator menghentikan pembahasan RUU Pilkada yang dinilai mencederai nilai demokrasi. Mereka juga meminta agar lembaga KPU RI segera menyusun PKPU Pilkada yang sesuai dengan putusan MK Nomor 60 dan 70 tahun 2024.
“Ini murni gerakan rakyat tanpa warna apapun. Murni untuk merawat demokrasi dari pembegalan sepihak,” kata Kordinator Lapangan Aksi, Sadli Jaya.
Sementara itu Komisioner KPU Bontang, Muzzaroby Renfly mengatakan pihaknya tegak lurus dengan keputusan KPU RI. Menurutnya, pusat juga telah mengeluarkan statement untuk tetap patuh terhadap putusan MK.
“Kami ikut arahan pusat. Tapi sejauh ini, pihak KPU RI juga sudah mengeluarkan statement tetap mengikuti Keputusan MK,” jelasnya.
Selanjutnya massa aksi, bergeser ke Simpang Tiga Ramayana Bontang, Jl MH Thamrin dan melanjutkan aksinya. Massa aksi melakukan orasi dan juga membakar ban sebagai bentuk protesnya terhadap pembangkangan demokrasi.
Editor: Supiansyah