Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, melalui Kasat Reskoba, AKP Rihad NL Toruan, mengungkapkan bahwa Tim Reskoba segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai tersebut. Tepat pada pukul 01.20 WITA, tim gabungan Polres Bontang memasuki kamar penginapan dan melakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial IN, dan ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu," ujar AKP Rihad NL Toruan.
Lebih lanjut, setelah dilakukan interogasi, IN mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial IF. Polisi segera bergerak dan berhasil menangkap IF di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Dari tangan IF, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah bong alat isap dan satu unit handphone merek Xiaomi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Kedua tersangka bersama barang bukti kini telah dibawa ke Satreskoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," tambahnya.
Editor: Supiansyah