Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa SR melakukan pencurian pertamanya Kamis (1/82024), sekitar pukul 05.20 WITA di Jl Kapten Piere Tendean, Kelurahan Bontang Kuala.
Tindak kriminal serupa kembali dilakukannya pada Kamis (8/82024), tepat pada pukul 00.00 WITA di Jl KH Dewantara, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami identitas pemilik motor ketiga yang dicuri oleh SR.
"Tersangka sebelumnya pernah ditahan dalam kasus pencurian TV. Namun, dia kembali melakukan tindak kriminal, kali ini mencuri sepeda motor," ujar Alex Frestian dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (13/8/2024)
Lebih lanjut, polisi menjelaskan modus operandi tersangka, yang memanfaatkan situasi sepi pada dini hari untuk melancarkan aksinya. SR diketahui berkeliling mencari motor yang kunci kontaknya rusak. Dengan membawa kunci duplikat, tersangka dapat dengan mudah menghidupkan motor dan membawanya kabur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita tiga sepeda sebagai barang bukti. Motor-motor tersebut adalah Yamaha Xeon dengan plat nomor KT 6257 DU, Yamaha Soul GT KT 6393 DF, dan Mio Soul GT KT 3316 OO.
Lebih lanjut, Kapolres Bontang menjelaskan bahwa motor yang dicuri tersangka diuangkan dengan cara mengelabui para pemilik counter transaksi online.
“Jadi tersangka pergi ke counter pengisian uang, dan berpura-pura uang ketinggalan. Sementara motor curian dijadikan jaminan,” jelas Kapolres Bontang.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Supiansyah