Rabu, 07/08/2024

Dua Pengedar Sabu di Berbas Pantai dan Berbas Tengah Diringkus Polres Bontang

Rabu, 07/08/2024

Dua Tersangka Kasus Narkoba (istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Pengedar Sabu di Berbas Pantai dan Berbas Tengah Diringkus Polres Bontang

Rabu, 07/08/2024

logo

Dua Tersangka Kasus Narkoba (istimewa)

Penulis : Romi Ali Darmawan

KORANKALTIM.COM, BONTANG – Berkat informasi dari masyarakat, Polres Bontang berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu Sabtu (3/8/2024) akhir pekan tadi pukul 06.00 WITA di Berbas Tengah.

Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui Kasat Reskoba AKP Rihad NL Toruang menjelaskan, informasi dari warga menyebutkan ada sebuah rumah di Berbas Tengah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba. 

Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dan tim Polres Bontang melakukan pengintaian sampai akhirnya berhasil menangkap dua pria berinisial SB berusia 40 tahun di Berbas Pantai dan MU berusia 36 tahun di wilayah Berbas Tengah, Bontang Selatan.

"Dalam penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa 15 poket sabu seberat 5,75 gram," kata AKP Rihad dalam rilisnya kepada Korankaltim.com Rabu (7/8/2024).

Saat ini SB dan MU sudah dibawa ke Mapolres Bontang untuk dilakukan pendalaman terkait motif transaksi dan asal usul sabu yang mereka dapatkan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor: Aspian Nur

Dua Pengedar Sabu di Berbas Pantai dan Berbas Tengah Diringkus Polres Bontang

Rabu, 07/08/2024

Dua Tersangka Kasus Narkoba (istimewa)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.