Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, melaporkan bahwa penanganan kasus narkoba ini dilakukan dari 24 Juni hingga 18 Juli 2024.
Dari 13 kasus tersebut, polisi menyita narkoba berupa sabu seberat 99,29 gram dan ganja seberat 13,08 gram.
Rihard Nixon menjelaskan para pelaku yang ditangkap mayoritas berusia produktif, yaitu antara 23 hingga 48 tahun, dan sebagian besar dari mereka tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Usia pelaku rata-rata produktif dari rentang usia 23-48 tahun dengan status tidak memiliki pekerjaan tetap," jelas Nixon.
Secara rinci, 14 pelaku berasal dari Bontang, satu dari Kecamatan Marangkayu, dan satu dari Kecamatan Muara Badak. Semua pelaku terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba. Kasus terbanyak terjadi di Bontang Selatan dengan total tujuh kasus, di mana barang bukti yang disita berupa 34,56 gram sabu dan 3,29 gram ganja.
Di Bontang Utara ditemukan satu kasus dengan barang bukti 13,96 gram sabu, sementara di Bontang Barat ditemukan satu kasus dengan barang bukti 4,73 gram sabu. Di Kecamatan Marangkayu dan Muara Badak masing-masing terdeteksi dua dan satu kasus, dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram dan 0,45 gram.
"Semua pelaku sudah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Polres Bontang menegaskan komitmennya untuk menjadikan kota ini bebas dari pengedar dan pemakai narkoba melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kepada para pemuda.
"Sejauh ini kami terus melakukan sosialisasi di beberapa RT di setiap kelurahan, khususnya bagi masyarakat dan pemuda untuk menghindari narkoba," pungkas Nixon.
Editor: Supiansyah