Tim Gabungan Polres Bontang Tangkap Tersangka Narkotika di Kamar Hotel
1 menit baca411 kali dibaca

Penulis : Romi Ali Darmawan
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Tim gabungan Polres Bontang mengamankan seorang pria atas kepemilikan sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/7/2024), pukul 13.00 WITA di sebuah hotel yang berada di Kelurahan Berbas Tengah.
Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan, tim gabungan Polres Bontang mendapat informasi dari masyarakat tentang kegiatan mencurigakan yang terjadi di hotel tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang berada di depan hotel.
Pria tersebut kemudian diamankan dan diidentifikasi sebagai TBS, warga Kelurahan Batupute. Saat dilakukan penggeledahan di tubuhnya dan di kamar nomor 101, petugas menemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih dengan total berat 9,44 gram, serta sejumlah alat dan bahan yang diduga digunakan dalam kegiatan narkotika.
"Tim Gabungan Polres Bontang melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi yang terlibat. Barang bukti yang ditemukan juga disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Proses administrasi penyidikan pun dilengkapi sesuai prosedur hukum yang berlaku," terang Rihard Nixon.
TBS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Supiansyah










