Kedua tersangka yang diamankan adalah IWN berusia 33 tahun dan SMT berusia 20 tahun, keduanya merupakan warga Tanjung Laut.
Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon L Toruan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya yang menyebutkan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Menyusul laporan tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Rihard dalam rilis yang diterima Korankaltim.com, Selasa (9/7/2024).
Saat tiba di lokasi, anggota Satresnarkoba mencurigai dua pria yang baru saja keluar dari sebuah kos di daerah tersebut. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi kristal putih, empat buah plastik klip, satu timbangan digital, satu bungkus rokok merk King Garet, dua sedotan ujung runcing, satu tas warna hitam, satu pipet kaca, satu sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam, dan satu handphone merk Oppo warna biru.
"Penggeledahan lanjutan di kamar kos tidak menemukan barang bukti tambahan. Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, yang rencananya akan dijual kepada orang lain," ucap Rihard.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Aspian Nur