Salah satu celah lain adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB) guna mendongkrak PAD. Untuk itu, Bupati Kutai Timur Ismunandar, mengimbau masyarakat dan pengusaha di Kutim untuk taat dan tertib membayarkan PBB kepada daerah tiap tahunnya. Dengan rutin membayar PBB setiap tahun, maka masyarakat juga memiliki kekuatan hukum atas lahan yang dimiliki.
“Saya harap semuanya tertib lah bayar pajak PBB, jadi masyarakat punya kekuatan hukum,”ujarnya
Menurut Ismu, PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan merupakan salah satu pajak daerah, yang menjadi kewenangan dan hak pemerintah daerah. Sementara untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (PBB Sektor P3), kewenangan pungutannya langsung dikelola oleh Pusat.
Bupati juga sudah menginstruksikan kepada camat se- Kutim dan jajaran kepala desa/lurah hingga ketua RT di masing-masing untuk mensosialisasikan gerakan sadar dan taat bayar PBB kepada masyarakat Kutim.
Ismu menuturkan, saat ini Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, tengah memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2017 terkait Bagi Hasil Pajak Daerah. Langkah tersebut didukung penuh oleh seluruh bupati/walikota di Kaltim agar Pemerintah Daerah juga bisa merasakan bagian atau imbas lebih besar dari yang diberikan pusat selama ini.(yul1116)