Bahkan, kabar terbaru mengatakan, korban meninggal dunia, setelah kritis selama sepekan. Meskipun tidak ditahan, bocah tersebut diamankan di tempat khusus di bawah pengawasan aparat.
Seperti diungkapkan Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini bukan berarti penahanan. “Namun lebih kepada pemantauan intensif di lokasi yang berbeda dari orang dewasa,” kata dia.
Selain itu, tersangka yang masih berusia di bawah 13 tahun tersebut akan mendapatkan pendampingan khusus, termasuk pendampingan psikologis, mengingat adanya trauma yang dialami. “Langkah ini diambil untuk memberikan dukungan dan pemulihan terbaik bagi bocah tersebut,” jelasnya lagi.
Saat ini, pihaknya juga sedang menyelidiki lebih lanjut terkait kepemilikan senapan angin yang digunakan oleh tersangka. Hal ini menambah kompleksitas kasus dan memungkinkan adanya tanggung jawab tambahan terkait asal-usul senjata tersebut.
Dalam konteks hukum, tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan terhadap tersangka adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penanganan khusus terhadap pelanggaran yang melibatkan mereka, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (*/kk)
Editor: Maruly Z