Surat pemanggilan ini dikeluarkan pada Senin (18/12/2023) lalu dan saat ini terlapor masih berstatus sebagai saksi.
"Panggilan ini merupakan panggilan pertama," ungkap Iptu Hari Supranoto pada Rabu (20/12/2023).
Dia menambahkan bahwa dengan pemanggilan ini, jumlah saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi tujuh orang. Setelah pemanggilan pertama, pihak kepolisian akan menilai apakah saksi tersebut hadir dan bersikap kooperatif.
"Kemudian kami olah lagi hasil dari keterangan yang disampaikan," tambahnya.
Namun, kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) yang dilaporkan dalam kasus ini, Rostan Rahman, menyatakan akan melaporkan balik pelapor ke polisi. Rostan Rahman membenarkan bahwa pemanggilan terhadap kliennya telah diterima sejak Senin (18/12/2023) dan dijadwalkan untuk pertemuan pada Kamis (21/12/2023). "Iya, besok kami pergi memenuhi panggilan itu," ujar Rostan.
Selain memenuhi panggilan polisi, Rostan juga berencana membuat laporan pencemaran nama baik atas kliennya. Menurutnya, kasus ini telah mencoreng nama baik pimpinan Ponpes tersebut, dan laporan akan ditujukan ke pelapor kasus asusila ini. "Yah, kita laporkan balik," ungkapnya.
Rostan dengan tegas membantah tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya, dan meyakini bahwa seluruh tudingan tersebut keliru. Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.
Editor: Maruly Z