Keduanya masih berusia muda, MK berusia 19 tahun dan AC berusia 22 tahun, ditangkap di dua lokasi berbeda karena diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kepada Korankaltim.com hari ini, Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon menjelaskan ditemukan barang bukti jenis sabu seberat 2,71 gram dari MK dan AC. Informasi awal yang diterima dari sumber terpercaya membantu petugas untuk melakukan operasi penangkapan ini. "Barang itu ditemukan di dalam botol permen dengan total 5 bungkus," kata Rihard.
Yang ditangkap pertama adalah MK di Hotel Borneo Jalan Sultan Hasanuddin sekitar pukul 02.00 WITA. Selain sabu, polisi juga menemukan sebuah pipet kaca yang terletak di atas kasur. "Saat ditanyakan diakui MK barang bukti sabu itu berasal dari AC. Anggota langsung menuju lokasi tersangka kedua," tambahnya.
Satu jam setelahnya, sekitar pukul 03.00 WITA, AC diamankan di Jalan RE Martadinata RT 02 Kelurahan Loktuan.
MK dan AC sudah ditahan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dihadapkan pada pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, mengapresiasi kerja keras anggota Resnarkoba yang berhasil menjalankan operasi ini dengan cepat dan efektif. Operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bontang.
Editor: Aspian Nur