“Sebenarnya kami mau secapatnya mengesahkan APBD-P. Tapi karena PMK (Peraturan Menteri Keuangan) baru muncul mengabarkan bahwa keuangan defisit, jadi kami baru tahu, sehingga tak bisa segera,” ucapnya
lebih lanjut ia mengatakan pemkab bersama DPRD Kutim melalui badan anggaran (banggar) tetap akan kebut siang-malam pembahasan keuangan daerah tersebut agar segera bisa dicetak menjadi Perda.
“Kalau sempat September, maka sangat baik. Namun, jika harus molor, paling tidak dilaksanakan pada pekan pertama Oktober,” ungkap dia.
Diketahui, berdasarkan KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2017, disepakati bahwa APBD Perubahan Kutim turun Rp 78 miliar, dari sebelumnya Rp 2,6 triliun, jadi Rp 2,53 triliun.
Ia menerangkan, angka tersebut besar kemungkinan tak akan berubah, sebab sudah diketok palu dalam KUPA PPAS. Namun, dia menyatakan, proyek-proyek bernilai besar yang tak prioritas mendapat tetap mendapat lampu merah, alias stop dulu karena keuangan Kutim yang semakin defisit. Terutama proyek-proyek yang belum dikerjakan atau masih dalam tahap proses lelang. (yul1116)