Penangkapan ketiganya merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Mereka masing-masing adalah AAR berusia 28 tahun, JY berusia 30 tahun juga Ha berusia 31 tahun dan mereka merupakan warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
AAR target pertama dalam operasi ini, ditangkap di wilayah Prakla, Berbas Pantai saat sedang menunggu seseorang dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,54 gram yang ditemukan tersembunyi di dalam bungkus obat. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadapnya untuk mengungkap lebih lanjut perannya," ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid kepada Korankaltim.com Selasa (29/8/2023) hari ini.
Hasil interogasi terhadap AAR mengungkap sabu tersebut didapatkan dari JY. Dari informasi tersebut, polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap JY petang hari pukul 18.15 WITA di sebuah rumah di Teluk Pandan, Kutai Timur.
Selanjutnya polisi berhasil menangkap pemasok sabu untuk JY yaitu pria berinisial Ha yang ditangkap malam hari pukul 23.00 WITA juga di Teluk Pandan.
"Kami masih terus mendalami modus operandi yang mereka gunakan dalam mengedarkan sabu, termasuk asal-usul sabu tersebut," Yazid.
Tiga tersangka ini kini dihadapkan pada tuduhan berat, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka berisiko menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kepolisian terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh jaringan dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberantas peredaran narkoba,” tutup Yazid.
Editor: Aspian Nur