Dalam operasi yang dilakukan Selasa (18/7/2023) kemarin, dua pria yang tinggal di kos-kosan tersebut, teridentifikasi dengan inisial MA berusia 41 tahun dan TB berusia 38 tahun, berhasil ditangkap karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari informasi yang didapatkan timnya tiga hari sebelumnya. Informasi tersebut mengindikasikan kos-kosan tersebut seringkali digunakan untuk melakukan transaksi barang haram.
"Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di kos-kosan yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika," kata Yazid kepada Korankaltim.com Rabu (19/7/2023).
Satresnarkoba berhasil menangkap MA di dalam kos-kosan dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,73 gram, satu dompet warna hitam, serta satu unit ponsel merek Samsung.
"MA ditangkap bersama barang bukti dua poket sabu yang disimpan di dalam dompet dan di saku celana. Dia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang temannya," jelas Yazid lagi.
Tak lama setelah penangkapan MA, tersangka TB juga berhasil ditangkap di rumah kos sebelahannya. "Saat kami menanyakan kepemilikan sabu tersebut, TB mengakui sabu tersebut miliknya. Dari TB kami juga mengamankan satu unit ponsel merek Realme," sebutnya.
MA dan TB sudah ditahan di Mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peran mereka dalam penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka berpotensi menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai dengan ketentuan tersebut.
Editor: Aspian Nur