Dari kasus itu, polisi mengamankan satu orang MD (56) yang merupakan pemilik tempat hiburan di Pantai Harapan (Prakla) Jalan Pangeran Diponegoro, Berbas Pantai, Bontang Selatan, Rabu (14/6/2023).
Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, korban yang berusia 18 tahun itu bukan warga Bontang, melainkan warga Jakarta yang dipanggil oleh MD ke Bontang dengan iming-iming sebagai pekerja cafe. “Anak itu baru datang bulan Mei lalu,” ungkap Iptu Hari, dalam konferensi pers, Jumat (16/6/2023).
Dari hasil interogasi petugas, MD mengaku baru pertama kali memakai anak di bawah umur untuk memuaskan pelanggan tempat hiburan miliknya yang kebanyakan pria hidung belang alias gadun. Modusnya, pengguna jasa itu langsung datang ke tempat miliknya, lalu melakukan transaksi. MD bahkan hanya menarif korbannya itu sebesar Rp700 ribu.
Sebelumnya, petugas juga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DJA (24) yang merupakan Ibu Rumah Tangga, dengan pekerjaan sambilan sebagai muncikari anak di bawah umur.
Korban juga masih berusia 18 tahun, dan sudah dijajakan ke pria hidung belang selama lima kali. Korban sendiri ditarif Rp1,5-2 juta. DJA sendiri bertugas mencarikan pelanggan dan mengantar si korban dengan mengambil keuntungan Rp1 juta sekali transaksi. Korban merupakan warga Bontang dan saling mengenal dengan muncikarinya. “Di Bulan Juni ini ada dua tersangka yang sudah kami amankan,” jelasnya.
Kini keduanya dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
“Ancaman Hukuman 15 tahun Penjara,” pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin