Pemusnahan BB sabu disaksikan pihak Kejaksaan, Pengadilan dan Badan Narkotika Nasional Kota(BNNK), serta masing-masing tersangka, di Mako Polres Bontang.
Pemusnahan 138 Gram sabu ini merupakan hasil pengungkapan dua bulan terakhir dengan tiga tersangka.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya menyampaikan, BB yang dimusnahkan ini dari dua kasus dan lokasi yang berbeda dengan tiga tersangka, yakni di sekitar Pelabuhan Tanjung Laut dan di wilayah Telihan.
"Yang kami musnahkan 138 gram. Ini bagian komitmen kami menciptakan Kota Zero narkoba," ujarnya.
Total narkoba yang disita sekitar 140,82 gram sabu. Barang bukti pertama didapat dari AF (21) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan yang ditangkap di Jalan S Parman, Gunung Telihan dengan barang bukti narkoba jenis sabu 2 bal atau sekira 87,77 gram. Dia diringkus pada Kamis (4/5/2023) pukul 16.30 WITA.
Barang bukti kedua didapat dari sepasang kekasih, AAR (39) dan JF (24). Dari tangan keduanya, disita narkoba jenis sabu seberat 1 bal atau 54,67 gram. Dari identitas KTP, AAR merupakan warga Kutai Timur (Kutim), sementara kekasihnya warga Kabupaten Mahakam Ulu.
"Tapi yang dimusnahkan hanya 138,8 gram, sisanya untuk dikirim ke Labfor Surabaya dan kepentingan peradilan," ungkap Kapolres.
Tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti ini diketahui sama-sama pengedar. Total barang bukti yang dimusnahkan berkisar ratusan juta rupiah.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Meski rata-rata masih berusia relatif muda, satu tersangka merupakan residivis kasus yang sama,” tuturnya.
Editor: Maruly Zainuddin