AAR yang berusia 39 tahun dan JF berusia 24 tahun tak berkutik saat polisi menggrebek mereka di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, Senin (22/5/2023) dini hari tadi sekira pukul 00.15 WITA.
"Mereka sempat melemparkan barang buktinya yang disembunyikan dibungkus popok bayi," ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid kepada Korankaltim.com hari ini.
AAR dan JF memang sudah menjadi incaran polisi dan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan kepolisian. Saat mendapatkan bukti keduanya lalu masuk dalam pengintaian polisi.
Awalnya AR dan kekasihnya itu masuk ke dalam sebuah gang dan dibuntuti oleh petugas. Keduanya menyadari pengintaian itu dan sempat melempar sebuah tas berwarna biru ke jalan dan melarikan diri. Petugas lalu mengambil tas yang dilemparkan dan setelah digeledah ternyata benar, isinya narkoba. "Petugas berhasil meringkus keduanya di sebuah kos tak jauh dari lokasi mereka membuang tas itu," lanjut Yazid.
Saat dimintai keterangan, akhirnya keduanya mengakui barang haram itu memang milik mereka. Namun petugas masih melakukan pendalaman terkait asal barang dan akan dipasarkan dimana. "Dari identitas KTP, AAR warga Kutai Timur Sementara JF, warga Mahakam Ulu,” sebutnya.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman penjara maksimal 20 tahun," jelasnya.
Editor: Aspian Nur