Saat ditangkap, BS kedapatan membawa satu bal narkoba jenis sabu seberat 42,95 gram. Karena panik, ia sempat kabur saat hendak diamankan polisi. Hal ini, sebagaimana disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono.
Mandiyono membeber, pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa di hotel tersebut, akan terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi itu polisi kemudian bergerak dan melihat orang yang dicurigai, pemuda yang diketahui merupakan warga Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan pun langsung ditangkap.
"Dari pengeledahan dilokasi didapati sabu seberat 42,95 gram yang ia sembunyikan di dashbord motornya," ungkap Mandiyono, Minggu (21/5/2023).
Penangkapan BS berlangsung dramatis. Pasalnya ia sempat berusaha kabur namun berhasil digagalkan petugas. Selain sabu polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga sebagai alat transaksi, dan satu sepeda motor.
Saat berita ini ditulis, BS masih dalam pemeriksaan, untuk mengetahui dari mana asal sabu tersebut. BS pun dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman 20 Tahun Penjara,” pungkasnya.
Editor: Rusdianto