Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengungkapkan suku cadang yang dibawa oleh pemuda tersebut yaitu trex dan idler ekskavator. Kedua alat ini diduga bernilai hingga puluhan juta.
Korban merupakan warga Desa Gas alam Muara Badak, yang melapor pertama kali pada Kamis (11/5/2023) lalu. Laporan itu dibuat korban setelah dirinya mendapat telepon dari saksi yang merupakan kerabatnya. Saksi mengatakan bahwa satu unit ekskavator merk hitachi yang berada di jalan perkebunan Desa Batu-Batu, Kukar, hilang. Trex pada bagian kiri dan idler ekskavator tersebut pun sudah hilang.
“Makanya langsung melapor ke Mapolsek Muara Badak,” ungkap Iptu Gatot, Kamis (18/5/2023).
Setelah ditelusuri polisi, rupanya pelaku merupakan MSH. Korban dan tersangka memang saling mengenal, lantara korban serinh menggunakan jasa tersangka sebagai operator alatnya. Kepada polisi MSH barang curian itu telah dijual ke Tenggarong, Kukar. Bahkan hasil penjualannya pun diakui telah habis. “Untuk biaya sehari-hari pengakuannya,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
“Ancaman empat tahun penajra,” pungkasnya.
Editor: Rusdianto