Pilgub Wajib Gunakam E-KTP
1 menit baca1.251 kali dibaca

SANGATTA - Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (pilgub) 2018 mendatang diwajibkan menggunakan KTP elektronik untuk menggunakan hak pilihnya, namun keterbatasan adanya blanko KTP elektronik di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terpaksa pencetakan hanya untuk masyarakat yang belum mempunyai KTP elektronik saja.
Dinas Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur terpaksa harus membagi blanko yang ada, pasalnya masih banyaknya warga Kutim yang belum miliki KTP el dikarenakan pindah tempat dan status apa lagi blanko yang ada hanya dibatasi.










