Untuk itu, Diskop UKMP terpaksa harus mengeluarkan surat peringatan yang ke dua. Bahkan dalam surat itu, para pedagang ini diberi waktu tiga hari untuk menertibkan dagangannya, ke dalam Gedung Pasar Tamrin.
Kepala Diskop UKMP Bontang, Kamilan mengatakan dalam beberapa hari ini pihaknya akan mulai melakukan pembahasan penindakan jika nantinya surat peringatan terakhir sudah dikeluarkan.
"Nanti mau dibahas lagi teknis relokasinya. Jangan sampai pindah, malah pindah ke trotoar lain juga," kata Kamilan dihubungi media ini, Selasa (20/12/2022).
Kata dia, sejatinya para pedagang yang berjualan di trotoar saat ini, sudah memiliki lapak di dalam gedung. Namun, karena penataan letak dagangan per lantai tak sesuai dengan kemauan pedagang, 850 lapak pun hingga kini masih kosong. Untuk itu, pihaknya akan mengakomodir kemauan pedagang.
Setelah semua peringatan dilayangkan, relokasi akan dibarengi dengan penataan lapak per lantai yang nantinya akan ditempatkan per sektor.
"Pemberian teguran ini, tahapannya. Setelah itu kita akan tata lagi sesuai dengan aturan dan kemauan pedagang," kata Kamilan.
Namun ia pun meminta, agar pedagang mulai menertibkan diri. Misalnya, pedagang yang berjualan melebihi batas yang diatur dalam Perda, segera mundur atau membongkar sendiri kios mereka. Agar nantinya, petugas tak perlu melakukan pembongkaran paksa.
"Sudah ada aturannya. Yang jelas, berjualan diatas trotoar atau diatas parit itu tak sesuai dengan aturan," tutupnya.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor : Rusdi