Pemuda warga Tanjung Laut itu memang menggunakan system jejak sebagai modus jaringannya. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid menjelaskan, sebelumnya polisi sudah membuntuti MR karena memang menjadi target operasi (TO) kepolisian.
MR dibuntuti polisi saat mengambil sabu yang dipesannya melalui sistem jejak itu di halaman Masjid Al-Hijrah dan aparat hukum belum melakukan penangkapan tapi kembali membuntuti hingga MR ke rumahnya di Jalan Anggrek Tiga, Tanjung Laut, Bontang Selatan.
"Baru kami tangkap Bersama dua poket sabu dengan berat 1,13 gram, kami dapat saat penggeledahan. Dia memesan melalui telepon genggam dengan nomor pribadi yang dia tidak kenal," kata Yazid dalam siaran persnya Jumat (16/12/2022) hari ini.
Saat ditangkap, MR sempat mengelak dan mengaku tidak memiliki sabu. Namun saat polisi menggeledah seisi kamarnya ditemukan sabu di dalam kotak rokok yang disimpan dalam lemari. MR mengaku sabu itu akan dijual kembali kepada teman tongkrongannya.
"Dia mengaku sih baru saja jadi pengedar. Karena kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Dia menjual ke kawan nongkrongnya saja," sambungnya.
Selain sabu polisi juga menyita telepon genggam yang digunakan transaksi, sedotan, korek api, kotak rokok dan pipet kaca. MR sudah diamankan di Mako Polres Bontang dan polisi masih memburu pemasok yang dicurigai juga dari Kota Bontang.
Terhadap MR polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman penjara 20 tahun," sebut Yazid.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur