Aturan yang dimaksud yaitu Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan.
Dalam perda itu, para pedagang diminta untuk Tidak berjualan di pinggir jalan dan trotoar sepajang Jalan KS Tubun, Jalan Ir H Juanda, Bontang Selatan. Selanjutnya para pedagang pun akan direlokasi untuk menempati lapak yang ada pada Pasar Taman Rawa Indah.
Surat peringatan ini menyusul sosialisasi dan surat pemberitahuan yang sudah diberikan kepada para pedagang sepekan sebelumnya.
"Seminggu lagi peringatan ke dua, kalau masih belum bisa, baru dirapatkan lagi gimana teknis relokasinya," kata Kamilan kepada Korankaltim.com Selasa (13/12/2022) pagi ini.
Meskipun begitu, Kamilan mengatakan beberapa pedagang sebenarnya sudah bersepakat untuk pindah. Namun Kamilan belum bisa membeberkan berapa pedagang yang sudah mulai bersiap untuk menempati kios yang telah disediakan di Pasar Tamrin.
Untuk memastikan agar para pedagang bisa nyaman berjualan dan pasar mulai ramai pembeli pihaknya akan melakukan beberapa strategi, termasuk melakukan penataan ulang kios-kios yang selama ini menjadi salah satu hal yang diprotes para pedagang. Misalnya dengan membagi tiga lantai itu sesuai dengan sektor dagang. Misalnya di lantai satu dan dua dikhususkan untuk sembako, sementara barang-barang lain akan di pusat kan di lantai di atas. "Nanti dibenahi bertahap," tutup Kamilan.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur