Dari tangan laki-laki tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat, 15,10 gram, 1 lembar kertas tissu warna putih, 1 buah kotak rokok sampurna mild, 1 Unit HP Merk Samsung lipat warna hitam dan 1 lembar celana jean pendek warna biru.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, Sik melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, SH yang memimpin langsung penangkapan tersebut menceritakan penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat ada seorang laki-laki membawa Sabu banyak dan hendak menjualnya, atas informasi tersebut Kasat Reskoba dengan 4 orang anggota langsung melakukan penyelidikan dan mencari laki-laki dimaksud, tepat di pinggir jalan depan Cafe Saraba Jl. R. Suprapto Kel. Api-Api Kota Bontang terlihat pemuda dengan ciri-ciri tersebut, katanya.
Tadak perlu lama-lama dan tanpa perlawanan Polisi berhasil menangkap dan pengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama ES, setelah dilakukan penggeledahan badan Polisi mendapati 1 (satu) bungkus butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana pendek bagian belakang warna biru , 1 HP Merk Samsung lipat warna hitam, 1 lembar tissu warna putih, 1 bungkus kotak rokok sampurna mild, 1 lembar celana jeans pendek warna biru, tambah Ngurah Suarka.
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti dibawah ke Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dengan dijerat Psal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No 35 Thn 2009 Tentang Natkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.(cil)