Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, konsekuensi yang harus ditanggung AMT adalah harus menjadi staf biasa saat kembali bekerja, padahal sebelumnya menduduki jabatan Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (Diskop-UKMP). “Tidak punya jabatan, hanya menjadi staf biasa,” jelas Basri di Pendopo Wali Kota Bontang kepada media ini kemarin.
Basri menegaskan tetap melakukan pengawasan. Meski hanya menjadi korban penyalahgunaan, perbuatan AMT tetap salah di mata hukum dan harus menerima konsekuensinya. “Soal status dia masih menunggu surat resmi KASN karena pernah diberhentikan sementara,” tutur Basri.
Terpisah, Kepala Diskop- UKMP Kamilan menyatakan, sejak SP tiga dikeluarkan AMT sudah mulai aktif kembali mengisi absensi kehadiran. Namun secara tupoksi kerja masih menunggu apakah dia masih ditempatkan di Diskop-UKMP atau di OPD lainnya.
“Sudah aktif absen sejak 31 Oktober tapi penempatannya sementara di Diskop-UKMP. Kalau nanti diubah mungkin akan pindah. Dia tidak lagi menjabat hanya staf biasa,” kata Kamilan.
Diketahui, pada 24 Mei 2022 lalu, AMT diciduk Unit Reskrim Polsek Bontang Utara ketika asyik pesta narkoba di sebuah rumah Jalan Atletik 16 Rt. 41 Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara. Ironisnya, saat ditangkap, AMT masih menggunakan seragam sipil.
Penulis: */Romi Ali
Editor: Aspian Nur