Saksi langsung meminta bantuan warga lain untuk membawa korban ke rumah sakit, dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Korban itu merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah," ungkap AKBP Hamam Wahyudi, Senin (27/6/2022).
Menindaklanjuti hal itu, polisi lalu meringkus tersangka tidak jauh dari lokasi kejadian, sekitar pukul 21.30 Wita. Tersangka dan barang bukti sebilah badik sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan tersangka, aksinya itu di bawah pengaruh minuman beralkohol.
"Tersangka ditangkap sendiri. Jadi masih pengembangan. Korban mendapat luka tusuk di bagian dada dan kakinya," sambungnya.
Dari hasil sementara tersangka dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. Bisa jadi bertambah dengan ada barang bukti sebilah badik dan apakah ada keterlibatan oknum lain.
"Dia disangkakan tentang penganiayaan. Ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya
Humas RS Amalia Rima Mentari mengatakan, ada dua korban penikaman yang mendapat perawatan. Pertama, mengalami luka tusuk bagian dada. Sedangkan satunya lagi alami luka di lengan. Saat ini korban berada di Ruang HCU sembari akan dipindahkan ke ruangan perawatan.
"Infonya kondisi korban stabil, masih dalam pengawasan khusus team perawat RS Amalia," ucap Rima.
Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengungkapkan, pihaknya masih menunggu dua korban sadarkan diri sebelum melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, pihaknya juga tengah mengejar dua orang lainnya, juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersangka RR.
"Ada dua orang masih kita cari karena diduga terlibat dalam kasus penikaman RR," pungkasnya
Penulis: Romi Ali Darmawan
Editor: Supiansyah