Aksi MAS bermula saat dirinya berangka berangkat ke rumah neneknya yang berada di Marangkayu, yang jaraknya kurang lebih satu kilometer. AMS bersama temennya menggunakan sepeda motor, Selasa (23/5/2022) sekira pukul 14.00 Wita.
Keduanya bahkan sempat nongkrong bersama, saat malam tiba atau sekira pukul 22.00 Wita di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sebuntal. Korban pun bahkan mengantar AMS hingga ke tempat tujuan menggunakan sepeda motor.
Namun, niat licik dari AMS rupanya timbul sekira pukul 00.00 Wita. AMS yang sudah berada di rumah neneknya tersebut, kembali ke rumah korban dengan berjalan kaki yang jaraknya sekitar 100 meter. Rupanya dia telah menganalisa motor rekannya itu, untuk melancarkan niat jahatnya.
“Saat itu, korban sedang berada di BRI Link, namun, sekira pukul 00.30, pulang ke rumahnya motornya sudah hilang,” jelas Mandiyono kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Korban mencari di sekitar rumah namun motor tersebut tidak ditemukan. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Marangkayu untuk ditindaklanjuti.
Berselang tiga hari, atau tepatnya Kamis (26/05/2022) sekira pukul 11.30 Wita, barulah Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil mengamankan AMS. Ia pun disangkakan Pasal 363 KUHPidana.
Penulis: Romi Ali Darmawan
Editor: Supiansyah