16,7 Gram Sabu Gagal Beredar di Kawasan Pemukiman Nelayan di Bontang
1 menit baca760 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG – Rs (28) tak berkutik saat dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba, saat hendak mengedarkan sabu di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau Kelurahan Gunung Elai pada Rabu (19/5/2022) sekira pukul 16.00 Wita lalu.
Peredaran 16,7 gram sabu, pun berhasil digagalkan. Rs di duga kuat merupakan pengedar, yang menyasar kawasan itu sebagai sasaran operasinya. Hal itu diketahui setelah petugas juga mendapati 22 plastik klip sabu siap edar, alat hisap sabu, telepon genggam, dan dompet, dikediaman Rs yang kini telah menjadi tersangka. Kediamannya itu, tak jauh dari lokasi penangkapan Rs.









