Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, ada informasi dari warga kalau lokasi ini sering digunakan sebagai lokasi memakai barang haram tersebut. Polisi pun menindaklanjuti laporan itu. Di lokasi itu rupanya datang RB, yang kemudian diamankan oleh petugas. Hal itu setelah terbukti RB memiliki sabu sebanyak 0,41 gram.
Saat di lokasi kejadian, RB bahkan sempat ingin menghilangkan barang bukti. Namun ia ketahuan oleh petugas saat membuang sabu ke selokan. RB pun tak bisa berkilah, ia pun mengakui bahwa barang itu adalah miliknya, dan akan dipakai bersama teman-temannya, namun belum sempat dipakai petugas sudah lebih dulu menciduknya.
"Sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama R di Bengalon, Kutai Timur," ungkap AKP Tatok dalam press rilisnya yang diterima media ini, Kamis (28/4/2022).
Dua jam kemudian, Tim Sat Resnarkoba rupanya juga mengamankan seorang perempuan berinisial CE (34) tak jauh dari lokasi sebelumnya. Tepatnya di wilayah Kelurahan Kanaan sekira pukul 22.00 Wita.
Perempuan yang merupakan IRT ini, rupanya telah menjadi target operasi Satreskoba Polres Bontang. Ia diduga merupakan pengedar yang kerap menjajakan barang haram itu, ke jaringan konsumen di Bontang. Selain itu, petugas juga menemukan bukti kuat. Saat ditangkap, satu buah poket sabu dengan berat 0,93 gram, didapat dari tas milik CE. Dari pengakuannya ia baru saja pulang dari Samarinda.
"Diduga barang itu baru di beli dari salah satu bandar di sana," kata Tatok.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Namun, pihak Satreskoba akan terap melakukan pengembangan terkait jaringan dari masing-masing tersangka.
Penulis: Romi Ali Darmawan
Editor: Supiansyah