Tentunyam hal tersebut menjadi pekerjaan rumah Pemkab Kutim. Sedianya, pemasangan tanda-tanda peringatan di tepi jalan segera diselesaikan. Banyak rambu-rambu lalu lintas yang tertutup beton dan sudah rusak.
Sekretaris Dishub Kutim, Teguh Budi Santoso belum lama ini mengungkapkan jika terus dibiarkan dikhawatirkan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Terlabih kata dia tingkat kesadaran masyarakat tergolong masih rendah.
Pemasangan rambu lalulintas, selain amanat UU juga memberikan edukasi kepada masyarakat, memenimalisir kecelakaan serta memudahkan penindakan hukum.
Selain itu diaa mengakui, Dishub telah menginventarisir seluruh ruas-ruas jalan yang disinyalir rawan dan hasilnya telah dikoordinasikan dengan Satuan Lalulintas Polres Kutim.
“Kami berharap, pemasangan dan rehabilitasi rambu lalulintas bisa diakomodir, terutama dalam menekan lakalantas. Karena kecelakaan tidak menunggu waktu, kapanpun bisa terjadi. Namun dengan adanya rambu jalan tentunya dapat meminimalisi insiden,” terangnya.
Kehadiran rambu-rambu lalu lintas untuk membantu masyarakat mengenal dan mengetahui kondisi jalan. Menurutnya setiap jalan yang resmi dibuka dan diperuntukkan bagi umum, wajib dipasang rambu-rambu lalu lintas. “Ada rambu-rambu saja, masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalulintas tetap saja melakukan pelanggaran apalagi tidak ada,” ujarnya (yul1116)