Satu Warga yang Tolak Eksekusi Lahan di Berbas Pantai Jadi Tersangka
1 menit baca449 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Salah seorang warga yang ditahan saat kericuhan eksekusi lahan di Berbas Pantai, Rabu (16/3/2022) lalu, kini ditetapkan jadi tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
Pemuda berinisial Af (19) ini, sebenarnya merupakan warga Desa Suka Rahmat, Kabupaten Kutai Timur. Ia kemudian bergabung dalam aksi penolakan eksekusi lahan warga RT 22 saat itu.









